Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN Pengadaan Barang/Jasa TA 2026

Oplus_131072

Bandar Lampung (Duasisi.co.id ) : Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi aparatur serta mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta kegiatan terdiri dari para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, pejabat fungsional, ketua tim, serta staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Wayan Purwanajata, Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Budi Setiawan, serta sejumlah pejabat fungsional dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.

Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Risko Ramadhinata Putra. Ia menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian.

Oleh karena itu, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong optimalisasi pemanfaatan e-Katalog dan digitalisasi proses pengadaan agar dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan.

Menurutnya, penggunaan e-Katalog diharapkan mampu menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempermudah akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia.Digitalisasi pengadaan juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.

Dalam kegiatan ini, narasumber memaparkan dasar hukum pengadaan barang dan jasa, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, kebijakan terbaru LKPP, serta kebijakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Materi yang disampaikan meliputi metode dan strategi pengadaan, pemanfaatan e-Katalog nasional dan lokal, administrasi pertanggungjawaban, hingga pencatatan melalui aplikasi SPSE. Peserta juga mendapat penguatan terkait peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai aturan.

Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki pemahaman yang utuh dan profesional, guna mendukung kelancaran program dan kegiatan DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (Rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *