Bandarlampung (Duasisi.co.id ) : Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Menurut Munir, kebijakan tersebut menjadi langkah tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian tarif pajak secara nasional.
“Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tidak terbebani. Bahkan ini bisa mendorong peningkatan pembelian kendaraan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menilai, meningkatnya pembelian kendaraan roda dua maupun roda empat juga akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa keringanan diberikan sebesar 10 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), keringanan berbeda berdasarkan jenis kendaraan, yakni 9 persen untuk roda dua, 24 persen untuk roda empat, dan 54 persen bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Slamet menegaskan, meski ada penyesuaian tarif berdasarkan regulasi nasional, Pemprov Lampung berupaya agar masyarakat tetap terbantu dan harga kendaraan tidak mengalami kenaikan signifikan pada 2026.(rls)




