Pesawaran (Duasisi.co.id) : Aroma dugaan pelanggaran tata kelola anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir,secara resmi meminta Pemkab Pesawaran segera menghentikan sementara seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga alokasi anggaran sejumlah kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tegas itu dituangkan melalui surat resmi DPRD Kabupaten Pesawaran Nomor 170/867/101///2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Pesawaran.
Langkah DPRD tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelaahan DPRD, ditemukan adanya dugaan pergeseran anggaran kegiatan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
M. Nasir menilai kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah jika dibiarkan berjalan tanpa evaluasi.
“Kami meminta agar proses perencanaan,pelaksanaan, dan alokasi anggaran kegiatan tersebut dihentikan sementara sampai dilakukan evaluasi dan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegas M. Nasir.
Menurutnya,dugaan pergeseran anggaran itu terjadi pada paket kegiatan nomor 8 dan nomor 19 hingga nomor 50 di Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran.
“Total nilai anggaran dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp4,76 miliar yang terbagi dalam 33 paket kegiatan,”ungkapnya.
M.Nasir menegaskan,apabila benar proses penggeseran anggaran dilakukan tanpa mekanisme resmi, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat menyeret persoalan hukum.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Jangan sampai proses pergeseran kegiatan dilakukan tanpa pembahasan yang semestinya karena itu bisa berdampak terhadap akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBD,”katanya.
Bahkan, M. Nasir secara terang-terangan menyebut dugaan pergeseran tersebut berpotensi cacat hukum.
“Pergeseran ini jelas cacat hukum. Kita akan lihat apakah ini hanya untuk menutup pembayaran hutang lalu dialihkan menjadi program fisik baru. Kalau memang ada kelebihan anggaran akibat salah perhitungan, seharusnya diprioritaskan untuk pembayaran hutang pemerintah kepada pihak ketiga,”ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya tunggakan pembayaran proyek di sejumlah OPD, termasuk di Dinas Perkim, yang hingga kini belum terselesaikan.
“Di Dinas Perkim juga masih banyak hutang ke pihak ketiga.Kasihan rekanan kalau tidak dibayar,”tambahnya.
Dalam surat tersebut, DPRD turut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD wajib dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Surat penghentian sementara itu juga ditembuskan kepada Gubernur Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, BPKP Provinsi Lampung, Ketua DPRD Pesawaran, Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Kepala Dinas Perkim Pesawaran, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Pesawaran.(***)




