Pesisir Barat (Duasisi.co.id ) : Proses lelang proyek yang tengah berlangsung di laman LPSE Kabupaten Pesisir Barat dan kini memasuki tahap evaluasi administrasi serta teknis menuai sorotan tajam dari penggiat antikorupsi di Provinsi Lampung.
Direktur Eksekutif Aliansi Rakyat Kecil (ARK) Provinsi Lampung, Muljana,menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) masih sangat rentan terjadi, terutama di daerah.
Saat ditemui di Bandar Lampung, Rabu (27/05/2026), Muljana menyebut reformasi sistem pengadaan selama ini belum mampu menyentuh akar persoalan.
“Korupsi pengadaan barang dan jasa semakin mengemuka di tengah klaim perbaikan sistem. Reformasi pengadaan nyatanya masih gagal menangkap konteks politik dan ekonomi yang membuat sektor ini tetap rawan disalahgunakan,”tegasnya.
Menurutnya, ada dua faktor utama yang membuat praktik korupsi PBJ masih marak terjadi.
Pertama,sentralisasi kebijakan fiskal dan pemotongan anggaran di sejumlah daerah membuat praktik korupsi kembali bergeser ke pola lama, yakni menggerogoti APBD dan APBN melalui proyek pengadaan.
Kedua, sistem pengadaan dinilai belum mampu mengidentifikasi pihak sebenarnya yang terlibat dalam proyek, termasuk pemilik manfaat (beneficial ownership) di balik perusahaan yang mengikuti tender.
“Di atas kertas prosedur memang terlihat ketat, tetapi praktiknya gagal menjangkau siapa aktor sebenarnya di balik perusahaan. Apalagi jika menggunakan nominee atau perusahaan pinjaman,”ujar Muljana.
Sorotan ARK mengarah pada proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Krui yang disebut hanya diikuti peserta tunggal. Dalam penelusuran pada laman LPSE Kabupaten Pesisir Barat, muncul nama CV. Pangeran Timur Konstruksi yang disebut memiliki afiliasi dengan CV. Royal Flush, perusahaan yang sempat disebut dalam konstruksi perkara OTT Kabupaten OKU.
Selain itu, CV. Rindang Embun juga disebut pernah menjadi pemenang proyek Rumah Dinas Wakil Bupati OKU dalam perkara yang sama.
Muljana menegaskan, keterlibatan keluarga, kroni politik, maupun pihak yang terafiliasi dengan pejabat publik dalam proyek pemerintah seharusnya dapat dideteksi lebih awal oleh sistem pengadaan.
Ia menilai negara wajib membangun sistem pengadaan yang benar-benar terbuka, kompetitif, dan mampu mendeteksi konflik kepentingan, termasuk mengintegrasikan data kepemilikan perusahaan dengan LHKPN pejabat publik.
“Pelacakan kepemilikan manfaat perusahaan harus terhubung dengan data aset dan investasi pejabat negara. Kalau tidak, celah permainan proyek akan terus terbuka,”katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proyek pengadaan, baik langsung maupun tidak langsung,dapat dijerat Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja UKPBJ Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.(***)

