Dugaan Korupsi Sistemik di Dinas BMBK Lampung, LSM FOKAL Desak Penegak Hukum Bertindak

Oplus_131072

Bandar Lampung (Duasisi.co.id ) : Dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung secara sistemik di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung kembali mencuat.

Ketua DPP LSM FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni,mendesak aparat penegak hukum segera mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang disebut terjadi hampir setiap tahun anggaran.

Saat ditemui di kantornya,Jumat (1/5/2026), Roni menyampaikan bahwa pola dugaan penyimpangan di Dinas BMBK dinilai berulang dari tahun ke tahun. Dugaan tersebut meliputi praktik fee proyek, pungutan liar, hingga pembagian kompensasi kepada pihak tertentu.

Menurutnya, rekanan yang memperoleh paket proyek Penunjukan Langsung (PL) diduga diminta memberikan setoran hingga 20 persen dari nilai pagu proyek. Ia juga menyebut adanya oknum pegawai berinisial “J” dan “I” yang diduga berperan sebagai penarik setoran atas instruksi pihak tertentu di internal dinas.

Berdasarkan catatan LSM FOKAL, pada tahun anggaran 2025 terdapat sekitar 148 paket proyek PL, sementara pada 2026 jumlahnya mencapai 150 paket. Dengan asumsi rata-rata nilai proyek Rp100 juta per paket, dugaan potensi keuntungan pribadi dari praktik fee proyek diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, FOKAL juga menyoroti dugaan pembagian uang kompensasi kepada sejumlah LSM di Bandar Lampung sebesar Rp10 juta per lembaga. Dana tersebut diduga diberikan sebagai bentuk kompensasi atas pengelolaan proyek tertentu sekaligus dinilai berpotensi meredam kritik terhadap kebijakan anggaran.

“Ini sangat berbahaya. Jika benar, maka praktik ini bukan hanya persoalan korupsi anggaran, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial,” ujar Bung Roni.

Selain dugaan fee proyek, pungutan liar juga disebut terjadi dalam berbagai tahapan pekerjaan, mulai dari penebusan kontrak, pengawasan, PHO, hingga proses pencairan anggaran. Nilainya diperkirakan mencapai 3 hingga 5 persen dari pagu proyek dan disebut telah dianggap sebagai praktik yang lumrah.

LSM FOKAL turut menyoroti dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek, termasuk praktik “sewa CV” yang diduga digunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Dari sekitar 148 paket PL pada 2025, hanya sekitar 50 perusahaan yang disebut mengerjakan proyek, dengan sejumlah perusahaan mendapatkan lebih dari satu paket pekerjaan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi indikasi adanya ketimpangan distribusi proyek yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait tudingan yang disampaikan LSM FOKAL.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *