Bandar Lampung (Duasisi.co.id) : Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona bersama pihak terkait, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026).
Di saat yang sama, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didatangi massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu yang menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut menuntut Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran Tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar yang dinilai menjadi perhatian publik.
Dalam Pernyataan sikapnya,Ketua LSMB, Rustam Efendi,menegaskan pihaknya menyoroti adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hingga kini belum terungkap secara terang.
“Kami menilai indikasi TPPU dalam kasus ini belum dibuka secara jelas ke publik,”ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran dana serta aset yang telah disita, seperti puluhan tas bermerek dan sertifikat tanah.
“Kami minta dibuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran uang tersebut,”tegasnya.
LSMB juga meminta adanya transparansi penuh dari Kejati Lampung agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Di tengah proses sidang pembuktian yang terus berjalan, kami berharap kasus ini dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.(***)




